47 Berkas Pelanggaran di Jaksel Sudah Disidangkan

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Tindakan tegas terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di wilayah Jakarta Selatan terus diintensifkan.

Dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tercatat ada puluhan pedagang kaki lima (PKL) dan penjual minuman keras (miras) yang disidangkan.

"Ada 69 berkas yang kita ajukan ke persidangan. Terdiri dari pelanggaran PKL dan pedagang minuman alkohol," ujar Ujang Harmawan, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan

Ujang menuturkan, pedagang miras yang disidangkan terjaring saat pihaknya melakukan kegiatan pengendalian dan pengawasan di 10 kecamatan. Para penjual miras tersebut dikenakan denda mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 3 juta.

"Sementara bagi PKL yang jualan di trotoar dan saluran dikenakan denda dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu," sambungnya.

Menurut Ujang, total denda yang berhasil terkumpul dari penindakan ini sebesar Rp 23 juta. Rinciannya, 38 berkas PKL sebesar Rp 7,6 juta dan 12 berkas miras sebesar Rp 15,4 juta.

"Dari 69 berkas yang diajukan, 47 kasus di antaranya sudah disidang. Sedangkan 19 kasus lainnya belum disidangkan karena pelaku tidak hadir," tandasnya.(pr/kj/al)